A new host key for SSH/SFTP will be implemented on April 11, 2024 at 12:00 PM EST. If you require new or updated logical access to Ghub, please submit a ticket. close

Members

Pertamina Solusi Bahan Bakar Berkualitas dan Ramah Lingkungan

  • Extended Profile
  • Organization
    University of South Florida (USF)
  • Telephone
    (not set)
  • ORCID
    (not set)
  • Interests
    (not set)
  • Address
    (not set)
  • Biography

    Pertamina Solusi Bahan Bakar Berkualitas dan Ramah Lingkungan Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016, ditetapkan harga minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, minyak solar Rp 5.150 per liter dan BBM penugasan (Premium) Rp 6.450 per liter. Pertamina Solusi Bahan Bakar Berkualitas dan Ramah Lingkungan terakhir memutuskan penurunan harga bahan bakar minyak BBM jenis Premium dan Solar subsidi

    Pertamina Solusi Bahan Bakar Berkualitas dan Ramah Lingkungan sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 ‎April 2016. Kepala Pusat Solusi Bahan Bakar Berkualitas Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali. "Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta menjamin penyediaan BBM Nasional," kata Jatmiko‎. Setelah melakukan perubahan pada Januari 2016, perubahan harga berikutnya dilakukan pada April 2016, dengan penetapan penurunan sebesar Rp 500 per liter. Perubahan harga ini didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir.Proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan yang diperkirakan naik, rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat periode tiga bulan‎"Selain itu juga biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM Pertamina Solusi Bahan Bakar Berkualitas dan Ramah Lingkungan untuk menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur," terang Jatmiko. (Pew/Ndw)